Kejaksaaan Negri Kabupaten Bekasi Tetapkan “NH” Sebagai Tersangka Pemanfaatan Tanah BMD, Ketua 234 SC Kabupaten Bekasi Berikan Apresiasi

IMG 20230128 WA0068

Kabupaten Bekasi, News Pro Rakyat.id – Perkara adanya Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah Dan Bangunan, Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi, kejaksaan Negeri telah Menetapkan “NH” sebagai tersangka.

Hal ini tentunya mendapatkan tanggapan positif oleh ketua organisasi 234 SC Kabupaten Bekasi Panji Satria Nugraha untuk Kejaksaan Negeri yang telah bekerja dengan baik dan cepat dalam pemberantasan Korupsi di kabupaten Bekasi

“Saya berikan apresiasi yang tinggi untuk kinerja Kejaksaan Kabupaten Bekasi yang sudah mengambil sikap tegas menetapkan “NH” sebagai tersangka, Semoga ini menjadi contoh untuk para pejabat Kabupaten Bekasi agar jangan menyalagunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, karna uang Rakyat seharusnya untuk Rakyat. Ungkapnya Panji

Tambahnya, Prihal kasus yang sudah merugikan Pemerintah Daerah hingga kurang lebih Rp.973 juta tentunya harus di hukum seberat-beratnya, agar tidak ada lagi para pemangku kuasa untuk mengeruk keuntungan pribadi. Tambahnya

IMG 20221208 WA0166 e1670495848555

Lain sisi, Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo dalam jumpa persnya menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik yang sudah terkuat dan terbukti adanya tindakan korupsi yang di lakukan oleh tersangka “NH”.

Dalam pemanfataan Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota, tersangka “NH” telah memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana Terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka “NH” dan untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000 per-hari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihannya.

dari pungutan-pungutan tersebut tersangka “NH” memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan hasilnya untuk kepentingan pribadi, tanpa menyetorkan ke kas daerah untuk menjadikan sebagai PAD. Jelasnya

Pasal yang disangkakan, oleh tersangka NH yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red_Dk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *